Selasa, 07 Juli 2020

SMK3 Bandung

SMK3 Bandung

Menurut Permen Ketenagakerjaan RI Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja, Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja bidang Listrik yang selanjutnya disebut Ahli K3 bidang Listrik adalah tenaga teknis dari luar instansi yang membidangi ketenagakerjaan yang mempunyai keahlian di bidang K3 listrik yang ditunjuk oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Teknisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik yang selanjutnya disebut Teknisi K3 Listrik adalah tenaga teknis yang mempunyai keterampilan di bidang K3 listrik dan memiliki lisensi dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Persyaratan K3 dilaksanakan pada kegiatan:
a. pembangkitan listrik;
b. transmisi listrik;
c. distribusi listrik; dan
d. pemanfaatan listrik.

Standar bidang kelistrikan meliputi:
a. Standar Nasional Indonesia;
b. Standar Internasional; dan/atau
c. Standar Nasional Negara lain yang ditentukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Listrik.


ISM Global
Sertifikasi ISO, LSUP, SMK3
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setiabudi
Jakarta Selatan 12950, Indonesia
081281807070
cs@ismglobal.id
www.ismglobal.id


#smk3perusahaan
#smk3wajib
#smk3auditor
#sertifikatsmk3
#smk3certification

Tidak ada komentar:

Posting Komentar