Permen
1/2014 mengatur lembaga sertifikasi usaha, tata cara sertifikasi, pengawasan
sertifikasi usaha pariwisata, dan sanksi administratif oleh menteri.. Lembaga
Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata (“LSU Bidang Pariwisata”)
adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan seritifkasi usaha di bidang
pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan
Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (“Undang-Undang
Kepariwisataan”), Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 7 UU
Kepariwisataan, yang dimaksud dengan usaha pariwisata adalah “usaha yang
menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan
penyelenggaraan pariwisata”. Usaha pariwisata yang dimaksud disini meliputi
daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, wisata tirta dan,
spa.
Indonesia Sertifikasi Manajemen (ISM) hadir
sebagai lembaga professional dan independen menjawab amanah tersebut dan
memberikan jaminan dan pengakuan terhadap usaha pariwisata di Indonesia. Jika
anda membutuhkan informasi terkait konsultasi dan sertifikasi terkait ISO,
silakan mengbungi kami melalui kontak yang dibawah ini ::
More
info :
INDONESIA
STANDAR MANAJEMEN
Patra Jasa Office Tower Lt. 17,
Jl. Jendral Gatot Subroto Block 32-34
Jakarta Selatan – Indonesia
Telp/Wa
:081281807070
Gmail :Indonesiastandar@gmail.com
Web
: www.ismglobal.id
#iso9001
#iso90012015
#iso9001accredited
#iso9001certification
#iso9001consultant
#iso9001indonesia
#iso9001internalaudit
#iso9001internalauditor
#iso9001sertifikasi
#iso9001standard
#iso9001versi2015
#ıso9001
#lembaga sertifikasi iso
#sertifikasi iso indonesia
#sertifikasiiso
#sertifikasiiso9001
#sertifikasiisomurah
#sertifikasiisoperusahaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar